Pendahuluan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) secara nasional di tingkat kabupaten dengan prinsip amanah, profesional, transparan, dan akuntabel.
BAZNAS Kabupaten Sumbawa hadir sebagai perpanjangan tangan dari BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana ZIS yang terarah dan tepat sasaran. Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS berperan sebagai penghubung antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima manfaat) agar zakat dapat memberikan dampak sosial yang nyata.
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya BAZNAS Kabupaten Sumbawa sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, amanah, dan menjadi pilar utama pengentasan kemiskinan menuju masyarakat Sumbawa yang sejahtera dan berkeadilan.
Baca Lainnya :
Misi
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, dan sedekah melalui edukasi dan pelayanan prima.
- Mengelola dan menyalurkan dana zakat, infaq, dan sedekah secara efektif, efisien, dan transparan.
- Mendorong kemandirian ekonomi mustahik melalui program pemberdayaan yang berkelanjutan.
- Menjalin sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan sektor swasta dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Struktur dan Organisasi
BAZNAS Kabupaten Sumbawa terdiri dari unsur pimpinan dan pelaksana. Unsur pimpinan bertugas menetapkan kebijakan, mengawasi pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat, serta memastikan terlaksananya tata kelola yang sesuai dengan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana BAZNAS bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional, termasuk penghimpunan dana, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta pelaporan keuangan. Seluruh kegiatan BAZNAS dilaksanakan dengan sistem akuntabilitas publik yang terbuka, agar masyarakat dapat memantau setiap proses pengelolaan dana zakat.

Program dan Kegiatan
BAZNAS Kabupaten Sumbawa memiliki sejumlah program unggulan yang berfokus pada lima bidang utama, yaitu:
- Sumbawa Makmur – Program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui bantuan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan.
- Sumbawa Cerdas – Program beasiswa pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
- Sumbawa Sehat – Program bantuan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk layanan kesehatan gratis dan bantuan obat-obatan.
- Sumbawa Taqwa – Program peningkatan keimanan dan ketakwaan, termasuk bantuan masjid, kegiatan dakwah, dan pembinaan keagamaan.
- Sumbawa Peduli – Program tanggap darurat dan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana alam atau sosial.
Transparansi dan Akuntabilitas
BAZNAS Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dengan menerapkan sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Setiap dana yang diterima maupun disalurkan dilaporkan secara berkala melalui laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dapat diakses oleh masyarakat. BAZNAS juga menjalani audit keuangan setiap tahun guna memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana sesuai dengan standar akuntansi syariah dan peraturan yang berlaku.
Penutup
Melalui sinergi antara muzaki, pemerintah daerah, dan masyarakat, BAZNAS Kabupaten Sumbawa terus berupaya memperkuat peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan semangat profesionalisme dan amanah, BAZNAS Sumbawa bertekad untuk menjadi lembaga yang tidak hanya mengelola zakat, tetapi juga menumbuhkan kesadaran berbagi untuk mewujudkan Sumbawa yang lebih sejahtera.













