- Ketua DPRD Sumbawa Percayakan Zakat Maal ke BAZNAS Sumbawa, Dorong Masyarakat berzakat
- Optimalkan Potensi Zakat Sektor Konstruksi, BAZNAS Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Strategis Bersama
- BAZNAS Sumbawa Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lewat Inisiasi Program Desa Sadar Zakat
- Mesin Jahit dari BAZNAS Sumbawa Bantu Tingkatkan Produktivitas Tukang Jahit di Karato Lape
- BAZNAS Sumbawa Kembali Gelar Ngabar BAZNAS dan Salurkan Bantuan Rutin Pasca Idul Fitri
- BAZNAS Sumbawa Hadir di Tengah Duka, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kalimango
- BAZNAS NTB Bersama BAZNAS Sumbawa Kembali Tunjukkan Kepedulian untuk Imam Marbot
- BAZNAS Sumbawa Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kebakaran Alas
- BAZNAS SUMBAWA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA KALIMANGO
- BAZNAS Sumbawa sampaikan belasungkawa dan santunan untuk keluarga Almarhum M. Solikin
Pengertian Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk membantu dalam pelaksanaan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah atau lembaga tertentu.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Pengertian UPZ
UPZ merupakan kepanjangan tangan dari BAZNAS di tingkat instansi, lembaga, atau wilayah. Tugas utama UPZ adalah menghimpun zakat dari para muzaki (pemberi zakat) di lingkungannya masing-masing, seperti kantor pemerintahan, BUMN, masjid, sekolah, perguruan tinggi, hingga desa atau kecamatan.
Baca Lainnya :
Azaz Pengelolaan BAZNAS Kabupaten Sumbawa
Gambaran Umum BAZNAS Kabupaten Sumbawa
Jemput Zakat BAZNAS Kabupaten Sumbawa
Wabup Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi
Setiap dana yang dihimpun oleh UPZ akan disetorkan ke BAZNAS Kabupaten/Kota untuk dikelola dan didistribusikan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Pembentukan UPZ berlandaskan pada:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
-
Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Tugas dan Fungsi UPZ
-
Mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari pegawai, masyarakat, atau instansi di lingkungannya.
-
Mensosialisasikan kewajiban zakat dan manfaatnya kepada masyarakat.
-
Menyetorkan hasil pengumpulan zakat ke rekening BAZNAS Kabupaten Sumbawa.
-
Membuat laporan keuangan dan kegiatan secara berkala kepada BAZNAS.
-
Membantu verifikasi calon mustahik di wilayah kerjanya.
Tujuan Pembentukan UPZ
-
Meningkatkan jangkauan pelayanan zakat hingga ke tingkat bawah.
-
Memudahkan masyarakat untuk menunaikan zakat secara resmi dan amanah.
-
Memperkuat peran BAZNAS dalam pemerataan kesejahteraan dan pemberdayaan umat.
Contoh UPZ di Kabupaten Sumbawa
-
UPZ Kantor Dinas/Instansi Pemerintah
-
UPZ Sekolah/Madrasah
-
UPZ Masjid Besar Kecamatan
-
UPZ Desa atau Kelurahan
Kesimpulan
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah mitra strategis BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam memastikan pengumpulan zakat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Dengan adanya UPZ, masyarakat semakin mudah menunaikan zakat, serta potensi zakat di daerah dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Rekomendasi Untuk Anda









