- Ketua DPRD Sumbawa Percayakan Zakat Maal ke BAZNAS Sumbawa, Dorong Masyarakat berzakat
- Optimalkan Potensi Zakat Sektor Konstruksi, BAZNAS Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Strategis Bersama
- BAZNAS Sumbawa Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lewat Inisiasi Program Desa Sadar Zakat
- Mesin Jahit dari BAZNAS Sumbawa Bantu Tingkatkan Produktivitas Tukang Jahit di Karato Lape
- BAZNAS Sumbawa Kembali Gelar Ngabar BAZNAS dan Salurkan Bantuan Rutin Pasca Idul Fitri
- BAZNAS Sumbawa Hadir di Tengah Duka, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kalimango
- BAZNAS NTB Bersama BAZNAS Sumbawa Kembali Tunjukkan Kepedulian untuk Imam Marbot
- BAZNAS Sumbawa Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kebakaran Alas
- BAZNAS SUMBAWA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA KALIMANGO
- BAZNAS Sumbawa sampaikan belasungkawa dan santunan untuk keluarga Almarhum M. Solikin
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa

TUGAS BAZNAS
Dalam Melaksanakan Tugas, BAZNAS Kabupaten
Sumbawa Menyelenggarakan Fungsi :
Baca Lainnya :
TUGAS WAKIL KETUA III BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN
TUGAS WAKIL KETUA IV BIDANG ADMINISTRASI, SDM DAN UMUM
TUGAS SEKRETARIS BAZNAS
Tugas dan Fungsi BIDANG P3-IH Pengumpulan, Pendistribusian & Pendayagunaan – IT & Humas
Tugas dan Fungsi Bidang P2-AMU Perencanaan & Pelaporan, Administrasi, SDM dan Umum
a.
Perencanaan
Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
b.
Pelaksanaan
Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
c.
Pengendalian
Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
d.
Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
TUGAS KETUA BAZNAS
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa Mempunyai
Tugas Melaksanakan Mandat Rapat Pleno Untuk Memimpin Pelaksanaan Tugas dan
Fungsi BAZNAS Kabupaten Sumbawa.
TUGAS WAKIL KETUA I
BIDANG PENGUMPULAN
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua
I berwenang:
a. Menyusun Strategi Pengumpulan Zakat;
b. Mengelola dan Mengembangkan Data Muzaki;
c. Melaksanakan Edukasi dan
Sosialisasi Pengumpulan Zakat;
d. Mengembangkan Jaringan Guna
Meningkatkan Pengumpulan;
e. Melaksanakan Pengendalian
Pengumpulan Zakat;
f. Melaksanakan Pengelolaan Layanan Muzaki;
g. Melakukan Evaluasi dalam
Pengelolaan Pengumpulan Zakat;
h. Menyusun Laporan dan
Pertanggungjawaban Pengumpulan Zakat;
i.
Melakukan
Koordinasi dalam Pelaksanaan Pengumpulan Zakat Di Tingkat Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota;
j. Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada
Bidang
Pengumpulan; dan
k. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain
Sesuai dengan Kebijakan
Rapat Pleno
TUGAS WAKIL KETUA II
BIDANG PENDISTRIBUSIAN DAN
PENDAYAGUNAAN
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua
II Berwenang:
a. Menyusun Strategi Pendistribusian dan Pendayagunaan
Zakat;
b. Mengelola dan Mengembangkan Data Mustahik;
c. Melaksanakan dan Melakukan Pengendalian
Pendistribusian dan
Pendayagunaan Zakat;
e.
Melakukan Evaluasi Dalam Pengelolaan
Pendistribusian dan
Pendayagunaan Zakat;
f.
Menyusun Laporan dan Pertanggungjawaban
Pendistribusian dan
Pendayagunaan Zakat;
g.
Melakukan Koordinasi Dalam Pelaksanaan
Pendistribusian dan
Pendayagunaan Zakat;
h.
Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada
Bidang
pendistribusian dan pendayagunaan; dan
i.
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai
Dengan Keputusan
Rapat Pleno.
TUGAS WAKIL KETUA III
BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua
III berwenang:
a.
Melaksanakan
Penyiapan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat;
b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan;
c. Melakukan Evaluasi Tahunan dan 5
(lima) Tahunan Terhadap
Rencana Pengelolaan Zakat;
d. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan;
e. Melaksanakan Sistem Akuntansi Zakat;
f. Menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas
Kinerja;
g. Melaksanakan Administrasi dan Tata
Usaha Pada Bagian
Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan; dan
h. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain
Sesuai Dengan Keputusan
Rapat Pleno.
TUGAS WAKIL KETUA IV
BIDANG ADMINISTRASI, SDM DAN UMUM
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua IV Berwenang:
a.
Menyusun
Strategi Pengelolaan Amil Zakat;
b.
Menyusun
Strategi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Amil Zakat dan Kredibilitas Lembaga
Dengan Mendapatkan Sertifikasi Profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS;
c.
Menyusun
Perencanaan Amil Zakat;
d.
Melaksanakan
Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian Terhadap Amil Zakat;
e.
Menyusun
Rencana Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat;
f.
Melakukan
Pengadaan, Pencatatan, Pemeliharaan, Pengendalian, dan Pelaporan Aset;
g.
Melaksanakan
Pemberian Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Nasional di Provinsi atau
Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Provinsi di Kabupaten/Kota;
h.
Melaksanakan
Administrasi dan Tata Usaha Pada Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum;
i.
Melaksanakan
Tugas Kedinasan Lain Sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno.
TUGAS SEKRETARIS BAZNAS
Dalam Melaksanakan Tugas,
Sekretaris BAZNAS Kabupaten Sumbawa Menyelenggarakan Fungsi :
a.
Koordinasi dan Komunikasi dengan Pimpinan
BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam Urusan Administrasi Terhadap Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengendalian Pengumpulan Pendistribusian, dan Pendayagunaan
Zakat;
b.
Penyiapan Penyelenggaraan Rapat-rapat BAZNAS
Kabupaten Sumbawa; dan
c.
Mengkoordinir Pembuatan Laporan dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang BAZNAS Kabupaten
Sumbawa Dalam pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Rekomendasi Untuk Anda










