- Ketua DPRD Sumbawa Percayakan Zakat Maal ke BAZNAS Sumbawa, Dorong Masyarakat berzakat
- Optimalkan Potensi Zakat Sektor Konstruksi, BAZNAS Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Strategis Bersama
- BAZNAS Sumbawa Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lewat Inisiasi Program Desa Sadar Zakat
- Mesin Jahit dari BAZNAS Sumbawa Bantu Tingkatkan Produktivitas Tukang Jahit di Karato Lape
- BAZNAS Sumbawa Kembali Gelar Ngabar BAZNAS dan Salurkan Bantuan Rutin Pasca Idul Fitri
- BAZNAS Sumbawa Hadir di Tengah Duka, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kalimango
- BAZNAS NTB Bersama BAZNAS Sumbawa Kembali Tunjukkan Kepedulian untuk Imam Marbot
- BAZNAS Sumbawa Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kebakaran Alas
- BAZNAS SUMBAWA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA KALIMANGO
- BAZNAS Sumbawa sampaikan belasungkawa dan santunan untuk keluarga Almarhum M. Solikin
Tugas dan Fungsi BIDANG P3-IH Pengumpulan, Pendistribusian & Pendayagunaan – IT & Humas

BIDANG
“P3-IH”
(Pengumpulan, Pendistribusian & Pendayagunaan – IT & Humas)
Kepala Bidang (Kabid) : Pahriyadi,
S.Ap
Baca Lainnya :
Tugas dan Fungsi Bidang P2-AMU Perencanaan & Pelaporan, Administrasi, SDM dan Umum
Pengertian Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Azaz Pengelolaan BAZNAS Kabupaten Sumbawa
Gambaran Umum BAZNAS Kabupaten Sumbawa
Jemput Zakat BAZNAS Kabupaten Sumbawa
Anggota : Rita Lesnawati, S.Pd
: Ina Ramadhani Rahmatin, S.H
: Fira Aulia Rahmadani, S.T.P
: M. Erfan Fadhillah, S.Sos.,
M.Sos
: Nadia Sapira Putri, S.Pd
1. Bidang Pengumpulan
Tugas
Pokok :
Melaksanakan
kegiatan penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
Fungsi:
- Melakukan
sosialisasi dan edukasi zakat kepada masyarakat dan lembaga.
- Menjalin
kerja sama dengan instansi, perusahaan, dan komunitas untuk penghimpunan
dana.
- Mengelola
data muzakki (pemberi zakat) dan donatur.
- Menyusun
laporan hasil pengumpulan secara berkala.
- Melaksanakan
inovasi dan strategi pemasaran (fundraising).
2.
Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan
Tugas
Pokok:
Menyalurkan
dan memberdayakan dana zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan ketentuan
syariah dan prioritas kebutuhan mustahik.
Fungsi:
- Melakukan
pendataan dan verifikasi calon mustahik (penerima manfaat).
- Menyusun
program penyaluran (konsumtif dan produktif).
- Melaksanakan
distribusi bantuan kepada mustahik dengan tepat sasaran.
- Membuat
laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
- Melakukan
evaluasi dan monitoring efektivitas program pendayagunaan.
3.
Bidang Teknologi Informasi (IT)
Tugas
Pokok :
Mengelola
sistem informasi, jaringan, dan teknologi pendukung operasional lembaga agar
berjalan efektif, efisien, dan aman.
Fungsi:
- Mengembangkan
dan memelihara website, aplikasi, serta sistem database.
- Menjamin
keamanan data donatur, mustahik, dan transaksi.
- Memberikan
dukungan teknis untuk seluruh bidang (support & troubleshooting).
- Mengelola
infrastruktur jaringan dan perangkat komputer.
- Membuat
inovasi digital untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan
zakat.
4. Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Tugas Pokok:
Membangun citra positif lembaga melalui
komunikasi internal dan eksternal serta publikasi kegiatan.
Fungsi:
- Menjalin
hubungan baik dengan media, pemerintah, dan mitra kerja.
- Membuat
dan menyebarkan publikasi kegiatan (press release, artikel, media sosial).
- Mengelola
konten dan branding lembaga di berbagai platform digital.
- Menangani
komunikasi dan informasi publik.
- Mendokumentasikan
kegiatan lembaga untuk laporan dan promosi.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
Write a comment
Rekomendasi Untuk Anda










