TUGAS WAKIL KETUA III BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN

By BAZNAS Kabupaten Sumbawa 03 Nov 2025, 07:52:03 WIB Gambaran Umum
TUGAS WAKIL KETUA III  BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN

TUGAS WAKIL KETUA III

BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN

 

Baca Lainnya :

Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua III berwenang:

 

a.  Melaksanakan Penyiapan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat;

b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;

c. Melakukan Evaluasi Tahunan dan 5 (lima) Tahunan Terhadap  Rencana Pengelolaan Zakat;

d. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan;

e. Melaksanakan Sistem Akuntansi Zakat;

f.  Menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja;

g. Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan; dan

h. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Keputusan Rapat Pleno.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Rekomendasi Untuk Anda