BAZNAS Sumbawa Selenggarakan Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 144

By BAZNAS Kabupaten Sumbawa 23 Feb 2026, 11:13:16 WIB Puasa Ramadhan
BAZNAS Sumbawa Selenggarakan Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 144

Sumbawa Besar – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi terkait Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H pada Senin, 23 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Meeting Room BAZNAS Kabupaten Sumbawa dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta pengurus BAZNAS Kabupaten Sumbawa.

Rapat koordinasi dihadiri oleh sejumlah instansi dan tokoh penting, antara lain: perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Kabag Kesra, Asisten I Setda, serta Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan kesepakatan besaran zakat dan fidyah diterapkan secara seragam dan tepat sasaran.


Baca Lainnya :

Hasil Rapat memutuskan besaran zakat fitrah sebesar 2,5% dari penghasilan dan fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari bagi yang tidak mampu berpuasa. Penetapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa selama Ramadhan 1447 H dan menjadi pedoman pelaksanaan pengumpulan serta distribusi zakat dan fidyah.

Rapat ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, tokoh agama, dan instansi terkait dalam mendukung kelancaran pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah serta fidyah. Kehadiran pihak terkait diharapkan memastikan prosesnya transparan, mudah dijangkau masyarakat, dan manfaatnya tepat sasaran.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BAZNAS menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan zakat dan fidyah yang profesional dan bermanfaat bagi seluruh warga selama bulan suci Ramadhan 1447 H.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Rekomendasi Untuk Anda