- Ketua DPRD Sumbawa Percayakan Zakat Maal ke BAZNAS Sumbawa, Dorong Masyarakat berzakat
- Optimalkan Potensi Zakat Sektor Konstruksi, BAZNAS Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Strategis Bersama
- BAZNAS Sumbawa Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lewat Inisiasi Program Desa Sadar Zakat
- Mesin Jahit dari BAZNAS Sumbawa Bantu Tingkatkan Produktivitas Tukang Jahit di Karato Lape
- BAZNAS Sumbawa Kembali Gelar Ngabar BAZNAS dan Salurkan Bantuan Rutin Pasca Idul Fitri
- BAZNAS Sumbawa Hadir di Tengah Duka, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kalimango
- BAZNAS NTB Bersama BAZNAS Sumbawa Kembali Tunjukkan Kepedulian untuk Imam Marbot
- BAZNAS Sumbawa Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kebakaran Alas
- BAZNAS SUMBAWA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA KALIMANGO
- BAZNAS Sumbawa sampaikan belasungkawa dan santunan untuk keluarga Almarhum M. Solikin
BAZNAS Sumbawa Selenggarakan Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 144

Sumbawa Besar – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi terkait Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H pada Senin, 23 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Meeting Room BAZNAS Kabupaten Sumbawa dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta pengurus BAZNAS Kabupaten Sumbawa.
Rapat koordinasi dihadiri oleh sejumlah instansi dan tokoh penting, antara lain: perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Kabag Kesra, Asisten I Setda, serta Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan kesepakatan besaran zakat dan fidyah diterapkan secara seragam dan tepat sasaran.

Baca Lainnya :
Safari Ramadhan Perdana di Labuhan Badas, Bupati Sumbawa Bersama BAZNAS Berbagi Berkah
Safari Ramadhan Perdana BAZNAS Salurkan Sembako di Batu Tering
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kabupaten Sumbawa dan Sekitarnya – Panduan Lengkap Puasa 2026
Asas Amanah dalam Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kabupaten Sumbawa
BAZNAS Kabupaten Sumbawa Dukung GOW Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Hasil Rapat memutuskan besaran zakat fitrah sebesar 2,5% dari penghasilan dan fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari bagi yang tidak mampu berpuasa. Penetapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa selama Ramadhan 1447 H dan menjadi pedoman pelaksanaan pengumpulan serta distribusi zakat dan fidyah.
Rapat ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, tokoh agama, dan instansi terkait dalam mendukung kelancaran pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah serta fidyah. Kehadiran pihak terkait diharapkan memastikan prosesnya transparan, mudah dijangkau masyarakat, dan manfaatnya tepat sasaran.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BAZNAS menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan zakat dan fidyah yang profesional dan bermanfaat bagi seluruh warga selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Rekomendasi Untuk Anda










