Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
Besaran dan Cara Menunaikannya di BAZNAS Kabupaten Sumbawa

By Pahriyadi 05 Mar 2026, 09:06:10 WIB Puasa Ramadhan
Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

Menjelang akhir bulan suci Ramadhan, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Selain itu, bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, terdapat kewajiban membayar fidyah sebagai pengganti.

Melalui keputusan resmi pemerintah daerah, BAZNAS Kabupaten Sumbawa mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku di wilayah Kabupaten Sumbawa untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Artikel ini bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai besaran zakat, ketentuan fidyah, serta cara menyalurkannya secara resmi melalui BAZNAS.

Baca Lainnya :



Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang menjadi tanggungan keluarga.

Berdasarkan ketetapan yang berlaku di Kabupaten Sumbawa, besaran zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Dalam bentuk beras

  • Sebanyak 2,5 kilogram atau 1 gantang per jiwa

2. Dalam bentuk uang

  • Sebesar Rp35.000 per jiwa

Besaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat setempat sehingga tetap sesuai dengan nilai kebutuhan pokok.

Zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, agar dapat segera didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat).


Ketentuan Fidyah bagi yang Tidak Berpuasa

Selain zakat fitrah, masyarakat juga perlu memahami kewajiban fidyah.

Fidyah merupakan kewajiban bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari, seperti:

  • Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa

  • Orang sakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh

  • Kondisi tertentu yang secara syariat diperbolehkan membayar fidyah

Besaran fidyah yang ditetapkan adalah:

Rp30.000 per hari per orang

Fidyah tersebut digunakan untuk memberi makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.


Dasar Penetapan Besaran Zakat dan Fidyah

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: 400.8.2/115/kesra/2026 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H / 2026 M.

Dengan adanya ketetapan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih jelas dan terarah.


Cara Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa

Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan fidyah, BAZNAS Kabupaten Sumbawa menyediakan beberapa cara penyaluran yang aman dan terpercaya.

1. Menyalurkan Langsung ke Kantor BAZNAS

Masyarakat dapat datang langsung ke kantor sekretariat BAZNAS yang beralamat di:

Jl. Hasanuddin No. 01 Sumbawa Besar

Petugas akan membantu proses penerimaan zakat dan memberikan bukti pembayaran.

2. Transfer Melalui Bank

Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung, zakat juga dapat disalurkan melalui transfer bank.

Bank NTB Syariah
No. Rekening: 0042100208006
Keterangan: Zakat

Setelah melakukan transfer, masyarakat diharapkan melakukan konfirmasi agar penyaluran dapat dicatat dengan baik.


Kontak Konfirmasi Zakat

Untuk konfirmasi pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), masyarakat dapat menghubungi:

  • 0823 4067 7448

  • 0877 6579 4004

Petugas BAZNAS siap membantu memberikan informasi dan memastikan zakat yang ditunaikan tercatat dengan baik.


Mari Sempurnakan Ramadhan dengan Berbagi

Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kabupaten Sumbawa, masyarakat turut membantu memastikan bahwa zakat disalurkan secara tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya.

Mari sempurnakan ibadah Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah dan fidyah, sehingga kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Rekomendasi Untuk Anda