Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Seiring perkembangan teknologi, metode pembayaran zakat kini semakin beragam dan memudahkan masyarakat dalam menunaikannya kapan saja dan di mana saja.
Rekomendasi Untuk Anda
BAZNAS Sumbawa-KADIN Sumbawa Jajaki Kerja Sama Strategis
BAZNAS Sumbawa Survei Calon Penerima Program Bale Umat di Desa Empang Atas
TUGAS WAKIL KETUA III BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN
Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
Tugas dan Fungsi Bidang P2-AMU Perencanaan & Pelaporan, Administrasi, SDM dan Umum
BAZNAS Sumbawa Serahkan Bale Umat Ketiga di Desa Ngeru untuk Korban Kebakaran, Wujud Nyata Kepedulia
