- Ketua DPRD Sumbawa Percayakan Zakat Maal ke BAZNAS Sumbawa, Dorong Masyarakat berzakat
- Optimalkan Potensi Zakat Sektor Konstruksi, BAZNAS Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Strategis Bersama
- BAZNAS Sumbawa Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lewat Inisiasi Program Desa Sadar Zakat
- Mesin Jahit dari BAZNAS Sumbawa Bantu Tingkatkan Produktivitas Tukang Jahit di Karato Lape
- BAZNAS Sumbawa Kembali Gelar Ngabar BAZNAS dan Salurkan Bantuan Rutin Pasca Idul Fitri
- BAZNAS Sumbawa Hadir di Tengah Duka, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kalimango
- BAZNAS NTB Bersama BAZNAS Sumbawa Kembali Tunjukkan Kepedulian untuk Imam Marbot
- BAZNAS Sumbawa Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kebakaran Alas
- BAZNAS SUMBAWA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA KALIMANGO
- BAZNAS Sumbawa sampaikan belasungkawa dan santunan untuk keluarga Almarhum M. Solikin
Asas Keadilan dalam Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kabupaten Sumbawa

Asas keadilan menekankan prinsip kesetaraan, objektivitas, dan ketepatan dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh pihak—baik muzakki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat)—diperlakukan secara adil dan proporsional sesuai hak dan kewajibannya.
1. Keadilan dalam Penghimpunan
Penghimpunan zakat dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan syariat Islam. Setiap muzakki diwajibkan membayar zakat sesuai nisab dan haul yang berlaku, tanpa diskriminasi atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
2. Keadilan dalam Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana zakat dilakukan secara objektif, transparan, dan adil. Tidak ada dana yang dialokasikan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Semua keputusan pengelolaan didasarkan pada kepentingan umat dan ketentuan syariat.
Baca Lainnya :
Asas Profesionalisme dalam Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kabupaten Sumbawa
Asas Transparansi dalam Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kabupaten Sumbawa
Asas Amanah dalam Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kabupaten Sumbawa
3. Keadilan dalam Pendistribusian
Pendistribusian zakat mengacu pada prioritas kebutuhan mustahik yang sah, sesuai delapan golongan asnaf. Proses seleksi dilakukan secara adil tanpa favoritisme, sehingga zakat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima.
4. Keadilan dalam Laporan dan Evaluasi
Laporan keuangan dan kegiatan disusun secara jujur, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan distribusi zakat merata dan tidak ada ketimpangan dalam pemanfaatan dana.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Rekomendasi Untuk Anda










